SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ijazah tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat ditemui di kediamannya di Kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/10/2026), Jokowi menekankan pentingnya memahami perbedaan jalur serta aturan pendidikan yang berlaku di berbagai negara.
Melalui penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa kurikulum dan tahap persekolahan di luar negeri tidak bisa disamakan begitu saja dengan jenjang formal di Indonesia yang umumnya runut dari SD, SMP, hingga SMA.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD. SMP. SMA. S1. atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat berbagai skema akademis internasional yang berlaku, seperti transisi langsung dari secondary school atau melalui jalur persiapan khusus sebelum seseorang menempuh pendidikan tinggi.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Di samping mengenai keberagaman sistem belajar tersebut, mantan Wali Kota Solo ini menggarisbawahi fakta bahwa Gibran telah menuntaskan strata satu (S1). Menurut logika akademis, keberhasilan menyelesaikan program sarjana secara otomatis menandakan bahwa seluruh syarat pendidikan di jenjang sebelumnya telah terpenuhi dengan baik.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah dari Wapres Gibran ini.
Sebagai penutup keterangannya, Jokowi menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi dan menjunjung tinggi segala ketetapan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan bahwa seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim MK harus diterima sebagai bagian dari penghormatan terhadap tata hukum nasional.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.
.png)