![]() |
| Bambang Soesatyo saat masih menjadi anggota MPR memasuki ruang Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. |
Kirinesia, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai hasil Pilpres 2024 tidak bisa diubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bamsoet mengatakan proses politik dalam Pilpres 2024 telah selesai. Prabowo Subianto dan Gibran juga telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa mengubah keputusan hasil Pilpres tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pleno Perdana Wantimpres di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Bamsoet, putusan MK tetap harus dihormati. Namun, ia menyebut tindak lanjut atas putusan tersebut kini menjadi kewenangan lembaga terkait.
"Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait," ujarnya.
Bamsoet menyebut DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan maupun inisiatif pemakzulan.
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu kembali menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 tetap sah dan harus dihormati.
"Keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah," katanya.
Saat ditanya apakah putusan MK terkait Gibran dibahas dalam rapat Wantimpres, Bamsoet mengatakan hal tersebut tidak menjadi pembahasan dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut.
Ia menambahkan, masukan Wantimpres kepada Presiden bersifat rahasia sehingga tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik," pungkasnya.
