Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara


Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat meluruskan simpang siur mengenai alur pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu secara komersial. Pihaknya menegaskan bahwa dana yang dibayarkan oleh para pelaku usaha sama sekali tidak masuk ke kas negara, melainkan diteruskan langsung kepada para komposer dan pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menyampaikan penjelasan tersebut guna menjawab keresahan dan kebingungan para pemilik bisnis—seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan—di Jawa Barat mengenai keabsahan serta mekanisme pengumpulan royalti musik.

"Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa dana tersebut tidak ditujukan bagi pemerintah, melainkan didistribusikan kepada para pencipta lagu melalui pengolahan LMK agar terorganisasi dengan baik. Sosialisasi ini kami gelar agar para pengguna karya cipta memiliki pemahaman yang tepat," ujar Asep usai menghadiri agenda sosialisasi royalti musik di Kabupaten Bandung, Kamis.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
  • Kemenkum: Pembayaran royalti musik bukan untuk negara
Posting Komentar