Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam struktur Wantimpres yang baru, Pratikno diangkat sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Komposisi keanggotaan Wantimpres periode ini menghimpun 26 tokoh nasional dari beragam latar belakang politik, akademisi, keagamaan, profesional, hingga mantan pejabat negara.
Adapun susunan keanggotaan Wantimpres RI yang dilantik meliputi:
Pratikno
(Ketua merangkap Anggota) Muhammad Hatta Rajasa
(Wakil Ketua merangkap Anggota) Muhammad Qodari
(Sekretaris merangkap Anggota) Sinta Nuriyah Wahid
(Anggota) Muhammad Quraish Shihab
(Anggota) Agum Gumelar
(Anggota) Chairul Tanjung
(Anggota) Said Aqiel Siradj
(Anggota) Anwar Iskandar
(Anggota) Yahya Cholil Staquf
(Anggota) Jusuf Wanandi
(Anggota) Budi Gunawan
(Anggota) Bambang Soesatyo
(Anggota) Salim Segaf Al-Jufri
(Anggota) Soekarwo
(Anggota) Dato' Sri Tahir
(Anggota) Rocky Gerung
(Anggota) Ida Bagus Purwalaksana
(Anggota) Philip Kuncoro Wijaya
(Anggota) Budi Santoso Tanuwibowo
(Anggota) Anwar Usman
(Anggota) Mohamad Hatta
(Anggota) Jusuf Hamka
(Anggota) Margarito Kamis
(Anggota) Jacky Manuputty
(Anggota) Ignasius Jonan
(Anggota)
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, disaksikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, serta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Melalui pembentukan Wantimpres ini, Pemerintah berharap seluruh jajaran anggota dapat memberikan masukan yang konstruktif dan kritis demi percepatan pembangunan nasional serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
.jpg)