Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)


Kirinesia, Jakarta – Tiga mahasiswa magister hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang perdana perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Perubahan Jadwal Pemilu Jadi Persoalan

Kuasa hukum para pemohon, Abril Jang Putri Imansyah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kepastian masa jabatan anggota DPRD setelah perubahan desain penyelenggaraan pemilu.

Perubahan itu mengacu pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilihan anggota DPRD berikutnya diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada 2031. Sementara itu, anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 memiliki masa jabatan lima tahun yang secara normatif berakhir pada 2029.

Perbedaan waktu tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena terdapat jeda antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD saat ini dan pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para pemohon.

Pemohon Khawatir Terjadi Kekosongan Jabatan

Para pemohon menilai belum adanya kepastian mengenai mekanisme peralihan jabatan DPRD berpotensi menimbulkan dua persoalan. Pertama, kekosongan jabatan apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sedangkan pemilu daerah baru digelar pada 2031.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.

Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga anggota baru dilantik, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk memastikan keabsahan perpanjangan tersebut.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 318 ayat (4) UU MD3 agar masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3 untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Hakim MK Minta Permohonan Diperkuat

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas argumentasi konstitusional yang mendasari gugatan. Ia menilai permohonan perlu dilengkapi analisis yang menunjukkan persoalan konstitusional secara konkret.

“Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” ujar Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga menyarankan agar pemohon menyertakan perbandingan mekanisme transisi pemilu di negara lain sebagai penguat argumentasi.

“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” kata Daniel.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Dokumen perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan harus diterima Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah dokumen perbaikan diterima, MK akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
  • Masa Jabatan DPRD Terancam Kosong hingga 2031, Tiga Mahasiswa UGM Gugat UU MD3 ke MK
Posting Komentar