Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI

 

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (10/10/2026). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Kirinesia, BALI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan karya jurnalistik digunakan sesuai dengan hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu.

Menurut Fifi, perkembangan platform digital telah membuka peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait penggunaan dan perlindungan hak cipta konten jurnalistik di ruang digital.

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Di balik setiap produk jurnalistik, terdapat proses peliputan, penilaian editorial, serta investasi sumber daya yang melibatkan kerja profesional insan pers dan perusahaan media.

Karena itu, pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai pihak di ekosistem digital perlu memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut. Penggunaan konten tanpa memperhatikan ketentuan hak cipta berpotensi merugikan pencipta maupun pemegang haknya.

Atribusi, lisensi, dan kompensasi menjadi perhatian utama

Fifi menekankan bahwa pemanfaatan karya jurnalistik, baik oleh platform digital maupun dalam pengembangan teknologi AI, perlu memperhatikan ketentuan atribusi, lisensi, dan kompensasi.

Atribusi berkaitan dengan pemberian pengakuan terhadap sumber atau pencipta karya. Sementara itu, lisensi mengatur izin penggunaan karya, sedangkan kompensasi berkaitan dengan penghargaan ekonomi atas pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan media, jurnalis, platform digital, dan pihak yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan.

Dalam kesempatan tersebut, Fifi juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung terciptanya ekosistem jurnalistik yang sehat di tengah perubahan lanskap media digital. Keberadaan aturan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Kemkomdigi dorong kolaborasi negara ASEAN

Selain penguatan regulasi nasional, Kemkomdigi menilai kerja sama antarpemangku kepentingan diperlukan untuk menghadapi persoalan pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital. Fifi mendorong seluruh pihak membangun iktikad baik dan meningkatkan kolaborasi agar berbagai tantangan dapat diselesaikan secara konstruktif.

Ia juga mengajak negara-negara Asia Tenggara memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi perubahan teknologi digital dan perkembangan AI yang semakin pesat.

Kolaborasi antarnegara diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

"Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik," kata Fifi.

Melalui penguatan regulasi, penerapan prinsip hak cipta, dan kerja sama regional, perlindungan karya jurnalistik diharapkan dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Langkah tersebut penting agar inovasi digital tetap mendukung akses informasi masyarakat tanpa mengabaikan hak pencipta dan keberlangsungan industri pers.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
  • Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Pesatnya Perkembangan AI
Posting Komentar