Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Foto: Indra Kenz Balik Lagi ke Penjara (Dok ANTARA)


Kirinesia, Jakarta– Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa hukuman penjara setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, ia tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, tempat sebelumnya menjalani hukuman, melainkan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026), setelah pencabutan status pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo itu. Proses pemindahan berlangsung pada siang hari dan Indra Kenz telah tiba di lapas tujuan pada sore harinya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, menjelaskan bahwa pemindahan Indra Kenz dilakukan pada hari yang sama setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterapkan.

"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitn dilansir Antara, Jumat (9/10/2026).

Ishadi menambahkan, Indra Kenz bersikap kooperatif ketika menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," imbuhnya.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Temuan Ombudsman kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk mengevaluasi status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya mencabut keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan kepada Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut terjadi sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Keputusan pembebasan bersyarat itu kemudian dievaluasi hingga akhirnya dicabut. Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz kembali harus menjalani hukuman penjara dan ditempatkan di lapas berbeda dari lokasi sebelumnya.

Jalani Hukuman dalam Kasus Binomo

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman. Pencabutan status pembebasan bersyarat membuatnya kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemindahan ke Lapas Kelas I Tangerang sekaligus menandai perubahan lokasi penahanan Indra Kenz setelah polemik mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat. Hingga informasi ini disampaikan, keterangan dari pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menegaskan bahwa Indra Kenz telah tiba di lapas tujuan pada Jumat sore.

Kasus ini kembali menyoroti proses evaluasi pembebasan bersyarat bagi narapidana serta tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman mengenai fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • Indra Kenz Kembali Dipenjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Posting Komentar