![]() |
| dr Ummu Salamah, eks Direktur RSUD Syekh Yusuf. foto/MN Abdurrahman |
Kirinesia, Gowa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dr. Ummu Salamah. Dia dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Eksekusi dilakukan pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan Ummu Salamah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf pada periode 2018 hingga Juli 2023.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023," kata Soetarmi.
MA Batalkan Vonis Bebas
Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada 23 April 2026.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Ummu Salamah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.
MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.
Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, JPU sebelumnya menuntut Ummu Salamah dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.289.865.820,50.
Eksekusi Kedua dalam Kasus Korupsi Dana JKN
Eksekusi terhadap Ummu Salamah menjadi yang kedua dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Sebelumnya, jaksa mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026). MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Suryadi.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 398.930.578.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada eksekusi kedua terpidana.
Tim Pidana Khusus Kejari Gowa masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana JKN tersebut.
Menurut Akhmad, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Penyelidikan lanjutan telah dimulai melalui surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 10 April 2026 dan diperbarui pada 11 September 2026.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," tegas Akhmad.
Kerugian Negara Capai Rp 3,37 Miliar
Kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf bermula dari temuan ketidaksesuaian pencairan dan pemotongan alokasi dana Jasa Pelayanan JKN selama periode 2018 hingga Juli 2023.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,377 miliar.
Dalam penyidikan, Kejari Gowa menetapkan tiga figur di lingkungan manajemen rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Mereka adalah dr. H. Salahuddin, Sp.B., yang menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2018; dr. Ummu Salamah, yang mengelola dana JKN sebelum menjabat direktur; serta dr. Suryadi, Sp.B. bin Ibrahim, yang menjabat wakil direktur sekaligus pejabat pengelola dana JKN.
Kejari Gowa menyatakan pengembangan perkara masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
