Aturan turunan UU Polri kini menjadi instrumen hukum yang paling dinantikan oleh publik setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Langkah krusial ini menandai babak baru dalam reformasi Korps Bhayangkara yang menuntut penyesuaian regulasi secara cepat dan taktis. Tanpa adanya regulasi operasional yang jelas, kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan berpotensi mengaburkan esensi dasar dari perubahan undang-undang tersebut, sehingga komitmen politik dari pemerintah sangat diuji untuk segera merampungkan seluruh aturan turunan UU Polri.
Komisi III DPR RI secara aktif langsung mengambil posisi strategis untuk mengawal seluruh tahapan krusial pasca-pengesahan payung hukum baru bagi kepolisian ini. Melalui fungsi pengawasan legislatif yang melekat, para wakil rakyat berkomitmen memastikan bahwa setiap pasal perubahan tidak diimplementasikan secara sewenang-wenang oleh jajaran eksekutif. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara lembaga pembuat undang-undang dan instansi pelaksana menjadi kunci utama agar tidak terjadi distorsi misi reformasi, sebuah prinsip nyata yang terus disuarakan oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Presiden Prabowo Subianto melalui visi besar penguatan hukum nasional menghendaki adanya lompatan profesionalisme yang signifikan di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan strategis ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan lembaran negara saja, melainkan harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata berupa penyusunan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Polri yang adaptif. Harapan masyarakat akan institusi kepolisian yang bersih, modern, dan berintegritas kini bersandar pada ketegasan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Urgensi Kepastian Hukum di Era Baru Regulasi Kepolisian
Langkah penataan regulasi harus segera berjalan mengingat dinamika sosial dan tantangan keamanan yang dihadapi Indonesia semakin kompleks. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunda-nunda momentum emas ini setelah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan. Menurut beliau, aturan turunan tersebut memegang peranan vital sebagai panduan teknis yang menjembatani hukum normatif dengan realitas operasional di lapangan. Ketika undang-undang induk telah berubah, maka instrumen di bawahnya harus bergerak harmonis guna meminimalkan hambatan birokrasi.
Abdullah melihat bahwa bentuk dari regulasi operasional ini bisa bervariasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Polri (Perpol) yang lebih spesifik. Diversifikasi bentuk hukum ini diperlukan karena setiap klaster perubahan dalam undang-undang memerlukan tingkat kedalaman operasional yang berbeda. Sebagai contoh, urusan penempatan personel aktif di luar institusi kepolisian memerlukan aturan setingkat Perpres atau PP agar koordinasi antar-lembaga negara dapat berjalan mulus tanpa menabrak koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
Hadirnya regulasi teknis yang komprehensif ini secara otomatis akan memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi setiap anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Kepastian hukum ini bukan sekadar kebutuhan internal organisasi, melainkan juga jaminan bagi masyarakat bahwa tindakan kepolisian didasarkan pada aturan yang terukur. Dalam dunia hukum pidana dan ketertiban umum, ketiadaan multitafsir atas sebuah pasal adalah benteng utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
Mengawal Reformasi Kepolisian Melalui Pengawasan Parlemen
Komisi III DPR RI sebagai mitra strategis sekaligus pengawas utama kinerja Polri tidak akan tinggal diam dalam proses krusial ini. Abdullah menegaskan bahwa parlemen akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut secara ketat melalui berbagai mekanisme formal yang tersedia. Pengawasan ini akan dilakukan secara berkala dan sistematis memanfaatkan forum rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), hingga kunjungan kerja langsung ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi publik dan semangat reformasi tetap menjadi ruh utama dari setiap draf pasal yang disusun oleh pemerintah.
Parlemen menyadari bahwa proses penyusunan aturan di tingkat eksekutif seringkali berjalan lambat atau bahkan melenceng dari niat awal pembuatan undang-undang di legislatif. Untuk menghindari ego sektoral dan potensi penyusupan kepentingan yang merugikan publik, Komisi III DPR RI akan bertindak sebagai jangkar penyeimbang. Pengawasan yang konsisten dari DPR diharapkan mampu memacu kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretariat Negara, untuk bekerja lebih cepat dan transparan dalam merumuskan draf peraturan turunan tersebut.
Reorientasi Pengawasan Eksternal: Memperkuat Peran Kompolnas
Salah satu poin paling mendasar yang menjadi sorotan tajam dalam penyusunan aturan baru ini adalah mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian itu sendiri. Abdullah memaparkan bahwa pengaturan mekanisme pengawasan eksternal dan internal mutlak diperlukan demi penguatan akuntabilitas Polri secara menyeluruh. Di ranah pengawasan eksternal, fokus utama perbaikan diarahkan pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai lembaga pajangan atau sekadar "stempel" bagi kebijakan kapolri, melainkan harus bertransformasi menjadi lembaga pengawas yang independen dan bergigi.
Penguatan Kompolnas ini mencakup perluasan wewenang dalam melakukan evaluasi kinerja Polri, peningkatan keterbukaan informasi publik, hingga penyediaan jaminan perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower). Selama ini, banyak masyarakat yang enggan melaporkan tindakan oknum polisi nakal karena takut akan intimidasi atau serangan balik. Dengan aturan turunan yang tegas, mekanisme pengaduan masyarakat akan dibuat lebih aman, inklusif, dan responsif, sehingga setiap aduan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti secara objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Selain itu, penguatan Kompolnas dalam hal pengawasan eksternal juga akan membuka ruang yang lebih lebar bagi keterlibatan publik. Institusi kepolisian yang modern adalah institusi yang tidak antikritik dan siap membuka diri terhadap penilaian eksternal. Melalui reformasi peran Kompolnas ini, kepercayaan masyarakat (public trust) yang sempat fluktuatif diharapkan dapat kembali meningkat secara stabil, menempatkan Polri sebagai pelindung dan pengayom sejati seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Revitalisasi Pengawasan Internal: Menegakkan Disiplin dari Dalam
Di samping membenahi sektor eksternal, reformasi di dalam tubuh kepolisian juga harus bertumpu pada penguatan sistem pengawasan internal. Abdullah menggarisbawahi pentingnya meningkatkan profesionalisme inspektorat pengawasan umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya. Lembaga-lembaga internal ini memegang mandat krusial sebagai garda terdepan dalam menegakkan kode etik, disiplin, dan akuntabilitas di antara anggota Polri. Ketika pengawasan internal berfungsi dengan optimal, maka potensi pelanggaran hukum oleh oknum aparat dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Peningkatan profesionalisme Propam dan Itwasum ini harus diwujudkan melalui sistem kerja yang transparan dan bebas dari intervensi struktural. Seringkali, kendala psikologis seperti rasa sungkan antarkolega atau pengaruh jabatan membuat penegakan disiplin internal menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Aturan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2026 ini harus memuat klausul yang menjamin independensi penyelidikan internal, sehingga perwira tinggi sekalipun tetap dapat diproses secara adil jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
Tujuan akhir dari sinkronisasi pengawasan internal dan eksternal ini adalah agar seluruh regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri. Dengan memperkuat profesionalisme institusi dari dalam, kepolisian akan memiliki imunitas yang kuat terhadap praktik-praktik koruptif, kolusi, dan nepotisme. Pada gilirannya, kedisiplinan yang tinggi ini akan membuahkan hasil berupa pelayanan publik yang jauh lebih prima, humanis, dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Substansi Krusial dalam Perubahan Ketiga UU Kepolisian
Sebagai informasi fundamental, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Berdasarkan salinan resmi yang dipublikasikan oleh laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, undang-undang ini membawa sejumlah ketentuan krusial yang mengubah lanskap karier dan fungsi kepolisian secara signifikan. Salah satu perubahan paling mencolok dan memicu diskusi publik yang hangat terdapat pada Pasal 28A ayat 1.
Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian. Ketentuan ini membuka ruang bagi para perwira untuk menduduki posisi strategis di kementerian atau lembaga sipil lainnya. Namun, kebijakan ini membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang sangat ketat guna membatasi ruang lingkup penempatan, agar tidak menimbulkan fenomena dwifungsi baru yang dapat mencederai semangat reformasi birokrasi dan supremasi sipil.
Selain masalah penempatan jabatan di luar institusi, undang-undang baru ini juga memuat reformasi kebijakan mengenai perubahan usia pensiun bagi anggota kepolisian. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup serta kebutuhan akan keahlian spesifik dari para personel senior dalam menghadapi kejahatan siber dan transnasional. Tidak kalah penting, UU Nomor 5 Tahun 2026 ini juga memberikan peluang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian pada fungsi-fungsi tertentu, seperti analisis data, teknologi informasi, dan administrasi, sebuah langkah maju yang patut diapresiasi tinggi.
Kesimpulan
Penyusunan regulasi pasca-revisi undang-undang ini menuntut komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya tata kelola hukum yang ideal. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab sejarah untuk segera melahirkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Polri yang bermutu tinggi dan bebas dari celah hukum. Melalui pengawalan ketat dari Komisi III DPR RI serta penguatan fungsi Kompolnas dan Propam, semangat pembenahan institusi kepolisian tidak boleh luntur di tengah jalan. Pada akhirnya, suksesnya implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur utama dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
