![]() |
| Terjerat Utang Bank Keliling, Ibu di Tangerang Tega Jual Anak 12 Tahun ke Paman Sendiri |
TANGERANG — Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Seorang ibu berinisial N nekat menyerahkan putri kandungnya yang baru berusia 12 tahun kepada seorang pria paruh baya berinisial D (46). Ironisnya, pelaku D ternyata masih berstatus sebagai paman korban sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, motif di balik tindakan keji sang ibu didorong oleh tekanan ekonomi. N diketahui terjerat utang piutang yang cukup besar pada lembaga keuangan informal atau yang biasa dikenal sebagai bank keliling.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pernikahan Dini
Aksi di luar batas kemanusiaan ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ayah kandung korban. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menjelaskan bahwa hilangnya kontak antara ayah dan anak menjadi awal mula kecurigaan.
"Orang tua korban sebenarnya sudah bercerai, namun sang ayah tetap rutin berkomunikasi dengan anaknya yang hak asuhnya dipegang oleh si ibu. Pada Juni 2026, ayah korban mendadak kehilangan kontak. Setelah ditelusuri, ia mendapat kabar mengejutkan bahwa putrinya yang baru lulus SD tersebut telah dinikahkan," ungkap Iptu Ganda, Kamis (25/6/2026).
Mendengar kabar tersebut, ayah korban langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polresta Tangerang.
Ditemukan di Rumah Kontrakan dengan Bukti Nikah Siri
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pelacakan. Petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku D di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Saat digerebek, pelaku D sempat berdalih bahwa hubungan mereka adalah sah secara agama.
Klaim Pelaku: D mengaku telah menikahi korban secara sah.
Bukti yang Ditunjukkan: Pelaku menunjukkan selembar surat nikah siri kepada petugas di lapangan.
Meski pelaku berdalih demikian, Polresta Tangerang menegaskan akan tetap memproses kasus ini secara hukum yang berlaku mengingat korban masih di bawah umur. Saat ini, penyidik PPA masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk memeriksa secara intensif pelaku D dan ibu kandung korban (N).
